inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Denny Indrayana Hormati Vonis Antasari

Headline
Antasari Azhar - Inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Windi Widia Ningsih
Jumat, 12 Februari 2010 | 16:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Staf presiden bidang hukum Denny Indrayana meminta agar semua pihak menghormati putusan pengadilan terkait putusan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Prinsipnya kita hormati putusan pengadilan karena ada prinsip independensi dan kemerdekaan," kata Denny, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2).

Kalaupun ada perbedaan pendapat, tutur Denny, antara keluarga Antasari yang bilang tidak adil, dan di sisi lain keluarga Nasrudin bilang kurang berat, terus ada pengamat bilang kok hukumannya 18 tahun, sama dengan yang mengeksekusi. Tentunya perbedaan tersebut sah-sah saja.

"Tapi prinsipnya mekanisme hukum itu mesti kita hormati dan setelah ini pun kan masing-masing pihak diberi kesempatan proses hukum banding dan PK," ujarnya.

Menurut Denny, kasus Antasari ini menjadi menarik dikarenakan Antasari adalah figur mantan pimpinan KPK sehingga wajar kalau publik menaruh perhatian serius.

Diketahui, Antasari dinyatakan bersalah trut serta merencanakan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, oleh karenanya Antasari divonis 18 tahun penjara. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.