INILAH.COM, Jakarta - Staf presiden bidang hukum Denny Indrayana meminta agar semua pihak menghormati putusan pengadilan terkait putusan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Prinsipnya kita hormati putusan pengadilan karena ada prinsip independensi dan kemerdekaan," kata Denny, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2).
Kalaupun ada perbedaan pendapat, tutur Denny, antara keluarga Antasari yang bilang tidak adil, dan di sisi lain keluarga Nasrudin bilang kurang berat, terus ada pengamat bilang kok hukumannya 18 tahun, sama dengan yang mengeksekusi. Tentunya perbedaan tersebut sah-sah saja.
"Tapi prinsipnya mekanisme hukum itu mesti kita hormati dan setelah ini pun kan masing-masing pihak diberi kesempatan proses hukum banding dan PK," ujarnya.
Menurut Denny, kasus Antasari ini menjadi menarik dikarenakan Antasari adalah figur mantan pimpinan KPK sehingga wajar kalau publik menaruh perhatian serius.
Diketahui, Antasari dinyatakan bersalah trut serta merencanakan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, oleh karenanya Antasari divonis 18 tahun penjara. [jib]