INILAH.COM, Kupang - Majelis hakim dinilai menutup mata alias mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Pengabaian terhadap fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan itu menimbulkan kejanggalan sehingga wajar kalau ada yang mengaku belum puas atau kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Antasari 18 tahun penjara," tutur pengamat hukum pidana di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medandi Kupang, Jumat (12/2).
Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Undana Kupang ini berpendapat, majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana tersebut tidak melakukan analisis hukum terhadap fakta yang dikemukakan para saksi dan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Fakta-fakta dimaksud di antaranya keterangan saksi ahli telematika soal pesan singkat yang direkayasa, penembak korban bukan orang amatiran dan kata-kata bujukan dari para pembujuk kepada eksekutor bahwa apa yang dilakukan itu bagian penting untuk menyelamatkan negara terutama pemilu legilatif.
"Tampaknya, fakta semacam itu tidak terlalu digubris dan dikaji sebagai sebuah logika hukum untuk membongkar skenario besar di balik kasus tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, tanpa peran pelaku intelektual tidak akan mungkin para eksekutor berani melakukan perbuatan. Apalagi, kesaksian ahli persenjataan bahwa peluru yang menembus tubuh korban bukanlah peluru dari pistol yang dijadikan barang bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Para eksekutor itu ibarat 'robot' yang memainkan drama pembunuhan sehingga belum tentu mereka sebagai pembunuh korban," tuturnya.
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana ini juga menilai, akibat tidak ada kajian mendalam dan logika hukum yang tidak dibangun atas fakta-fakta yang mengemuka dalam persidangan, putusan hukum yang diambil terkesan sarat dengan keragu-raguan.
"Hasil dari keragu-raguan tersebut dapat dilihat dari vonis yang dijatuhkan kepada eksekutor dan otak intelektual sama hukumannya 18 tahun," terangnya.
Dari sisi ini saja, lanjut dia, dapat dikatakan majelis kurang adil dan belum maksimal memainkan perannya untuk menemukan kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Karena itu, menurutnya, jika ada pihak yang merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, termasuk para terdakwa yang langsung menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya merupakan hak yang dijamin dalam undang-undang. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !