INILAH.COM, Surabaya - Pro atau kontra vonis 18 tahun untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai hal yang wajar. Namun majelis hakim PN Selatan dinilai mengabaikan fakta-fakta yang ada.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Moh Mahfud MD SH di Surabaya, Sabtu (13/2), menilai hakim tidak boleh menjatuhkan putusan yang menyenangkan. Karena putusan hakim pasti ada yang membuat orang senang dan ada yang tidak senang.
"Saya kira, putusan untuk Antasari Azhar itu memang belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti kesaksian tentang rekayasa kasus itu atau SMS yang diungkap dalam persidangan," katanya usai memberikan pembekalan pada wisuda sarjana, magister, dan doktor serta pengukuhan guru besar di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Karena itu, ia mengatakan, pro dan kotra terkait putusan tersebut merupakan hal yang wajar. "Ada yang suka dan tidak suka, ada yang senang dan tidak, itu wajar terhadap sebuah putusan hakim, bahkan tinggi, rendah, atau tengah-tengah untuk sebuah vonis pun akan tetap pro-kontra," imbuhnya
Dirinya juga mendukung Antasari atau pengacaranya yang menguji vonis itu dengan mengajukan banding, sehingga vonis 18 tahun itu akan diuji lagi. "Saya tidak akan mendukung siapa pun, tapi kita tunggu saja hasil banding yang diajukan itu," kata mantan Menhan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dengan vonis 18 tahun penjara. [*/jib]