INILAH.COM, Jakarta - Prostitusi memalui facebook, bukan barang baru. Polsi sudah melakukan penelusuran modus baru praktik transaksi seksual ini. Dibanding situs porno, facebook terkesan lebih sopan menutupi praktik itu.
Tahun 2008, Kepolisian Daerah Bengkulu pernah mengungkap sebuah praktik prostitusi melalui facebook. Itulah di Indonesia untuk pertama kali terungkap bahwa situs jejaring sosial ini ternyata digunakan untuk mencari dan menemukan pelanggan.
Saat itu, polisi mencatat alamat akun berjumlah ratusan. Meski sempat dibongkar, tapi praktik ini masih terjadi. Sebab, ada beberapa situs porno tautan yang bisa memberikan layanan prostitusi, dan itu sulit dilacak karena menggunakan komunitas di beberapa negara.
Sebelum facebook, masyarakat, khususnya remaja dan pelajar, pernah juga keranjingan laman friendster (FS). Selanjutnya, laman ini mulai sepi pengunjung karena disalip kecanggihan facebook.
Ini karena fasilitas facebook lebih mudah dan modis. Di Facebook, seseorang bisa mudah melakukan pendaftaran online internet (sign up) kepada mereka yang memiliki alamat email (bisa laman Yahoo atau Gmail).
Identitas bisa saja dipalsukan, mengingat syarat-syarat pendaftaran ini tidak ketat (harus menyertakan kopi identitas).
Jika semua kolom data pribadi telah diisi lengkap, dan verifikasi email member telah berhasil, maka kurang dari 10 menit seseorang bisa memiliki akun (account) facebook yang diinginkan. Setelah itu, para facebooker (sebutan untuk member facebook) bisa langsung meng-add (menambah teman) dengan praktis.
Yakni, mengklik searching dan mencari nama teman yang akan Anda add. Secara otomatis, kita dan seluruh facebooker yang lain sudah nge-link (terhubung).
Nah, beda dengan FS. Di facebook para member bisa langsung chating (ngobrol) satu sama lain, tanpa harus berkenalan layakya laman YM (Yahoo Messenger) yang perlu dikonfrimasi dulu. Tidak hanya itu, facebooker bisa membuat posting (memasukan data) apa saja, misalnya forum bebas diskusi lepas.
Tak perlu takut ketahuan, sekalipun melakukan prostitusi terselubung. Sebab, tiap facebooker bisa saling nge-thread (terkoneksi) lewat wall (dinding) yang bisa terekspos, atau lewat pesan inbox yang lebih privat layaknya SMS di handphone.
Nah, sampai saat ini, facebook masih belum bisa dijadikan bukti bagi polisi untuk menangkap seseorang yang melakukan praktik prostitusi di laman jejaring sosial ini. Sebab, Undang-undang ITE hanya mengatur soal pornografinya saja.
Tentang upaya untuk mengajak seseorang melakukan transaksi seksual, atau menjerat seseorang untuk menjadi korban kejahatan seksual dengan perantara facebook, masih belum ada.[habis]