Senin, 28 Mei 2012 | 18:13 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KY Tak Temukan Kejanggalan Vonis Antasari
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Minggu, 14 Februari 2010 | 15:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antasari Azhar.

Berdasarkan kesimpulan sementara, Ketua KY, Busyro Muqoddas menyatakan KY tidak menemukan kejanggalan terkait putusan itu. "Tapi kalau memang dari pihak Antasari merasa ada fakta yang tidak diakomodir secara proporsional bisa dilihat di tingkat bandingnya," ujarnya di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu (14/2).

Menurut Busyro, ada azas yang menyebut bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai terbukti ketidakbenarannya. Tentang level pemeriksaan berikutnya dan selama proses itu berlangsung, semua harus dihormati.

"Namun masyarakat punya hak untuk eksaminasi. Segala sesuatu produk hakim merupakan hak publik, sehingga bisa dieksaminasi," ujar dia.

Meski begitu, hingga kini KY belum melakukan upaya mengeksaminasi kasus tersebut. Busyro menegaskan, setiap putusan hakim harus mencerminkan akomodir pihak-pihak yang berperkara. Soal eksaminasi, publik berhak untuk mengajukannya.

Kita hormati. Itu disediakan oleh hukum acara. KY harus membuat judgement kasus yang menarik bagi hukum dan masyarakat. Kami proaktif, kalau mau melakukan eksaminasi harus lengkap dan berkas lainnya" imbuh Busyro. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.