inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BPK Serahkan 129 KKP ke Pansus Century

Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh:
Senin, 15 Februari 2010 | 12:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - BPK menyerahkan 129 dokumen/folder kertas kerja pemeriksaan (KKP) atas kasus Bank Century kepada Panitia Angket DPR untuk disalin dengan cara mengcopynya.

Plt Kepala Bagian Publikasi dan Layanan Informasi Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Acep Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2), menyebutkkan, 129 dokumen sesuai permintaan Panitia Angket itu tediri dari 73 dokumen Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KSSK), 37 dokumen Bank Indonesia (BI), dan 19 dokumen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BPK menyerahkan 129 folder dari 196 folder KKP untuk disalin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai permintaan Panitia Angket. BPK menunjuk Anggota BPK, Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Panitia Angket adalah Wakil Ketua Panitia Angket, Gayus Lumbuun.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyalin/mengcopy KKP dalam pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century di Kantor Pusat BPK Jakarta pada Kamis (11/2) lalu. Selanjutnya Panitera menyerahkan salinan KKP tersebut ke Panitia Hak Angket DPR.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket DPR, bahwa dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Panitia Angket melalui pimpinan DPR RI telah mengajukan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2010. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Pansus.

Surat penetapan tersebut memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century, (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementera (PMS). Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Pansus sesuai ketentuan dan penyampaiannya bersifat rahasia. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.