INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menyelidiki dugaan korupsi biaya penggantian harga tiket kepulangan para diplomat dari luar negeri yang merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.
"Ya kasus itu masih dalam penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (15/2).
Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi biaya perjalanan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,05 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus itu terkait dengan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada 2009," kata Kepala Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, sedikitnya ada tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan untuk keperluan perjalanan dinas para pejabat itu. Namun, penghitungan kerugian negara selama 2009 didapat dari data kerjasama Kementerian Luar Negeri dengan empat rekanan.
Salah satu cara penggelembungan, kata Agus, adalah dengan menggunakan invoice kosong yang diberikan oleh pihak rekanan. Dengan demikian, para pejabat bisa dengan leluasa menentukan harga tiket. "Jika rekanan tidak memberikan, maka akan dipersulit dalam mendapatkan proyek di masa mendatang," kata Agus. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !