INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengatakan terbuka peluang bagi penunggak pajak perusahaan BUMN untuk ditanggung utangnya oleh Pemerintah.
"Kita akan lihat apakah hal tersebut cukup reasonable atau tidak," ujar Mustafa Abubakar usai RDP dengan Komisi VI DPR-RI di Jakarta, Senin (15/2). Soal permintaan tersebut, menurutnya masih dipertimbangkan. "Tentu bisa dilakukan, namun kita akan kaji dulu apakah sesuai peraturan, cukup reasonanble untuk dilakukan atau tidak," kata Mustafa.
Dia menambahkan adapun manfaatnya jika utang pajak ditanggung pemerintah adalah guna restrukturisasi perseroan. "Kalau untuk keperluan restrukturisasi, tentu bisa dilakukan," jelasnya.
Sementara, tambahnya, berdasarkan laporan terakhir terdapat 13 BUMN penunggak pajak yang dirilis Ditjen Pajak. Tiga BUMN di antaranya sudah selesai permasalahannya, dan masih ada 9 BUMN yang belum. "Sembilan BUMN tersebut masih dalam proses penyelesaian. Ada yang dalam klarifikasi, perundingan, permasalahan hukum, Kami serahkan sepenuhnya kepada BUMN penunggak pajak, kalau mereka butuh pendampingan maka kami siap membantu," jelasnya.
Katanya lagi, dari Kementerian tidak ada target khusus bagi BUMN untuk menyelesaikan masalahnya mengingat kebanyakan permasalahannya soal hukum. "Tetapi kalau memang terbukti ada pelanggaran maka kami tidak akan tinggal diam dan akan menindak direksi yang lalai tersebut," tukasnya. [bcl]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !