INILAH.COM, Jakarta - Ratna Sarumpaet mendukung RUU tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi nikah siri. Alasannya, demi melindungi hak perempuan dan anak.
"Saya sangat mendukung segera diterbitkannya UU tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri," ujar aktivis perempuan Ratna Sarumpaet yang juga artis dan seniman, di Jakarta, Selasa (16/2).
Ratna mendukung karena undang-undang tersebut memang harus dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
"Banyak permasalahan yang ditimbulkan dalam perkawinan siri, salah satunya tidak jelasnya hak dan status perempuan baik dalam status perkawinan, HAM hidup dan waris," katanya.
Ia menambahkan, anak-anak hasil perkawinan siri juga tidak terdaftar dan hanya memiliki akta yang tercatat dengan nama ibu tanpa nama ayah. "Dengan adanya undang-undang ini saya harap hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi," katanya.
Ia juga mengatakan, dirinya optimis UU tersebut bisa berjalan efektif setelah diterbitkan. Asal saja ada komitmen dari pemerintah untuk melakukan penegakan hukum.
"Suatu undang-undang tidak akan berjalan efektif jika tidak ada penegakan hukum, dan tidak ada efek jera bagi para pelaku," terangnya.
Ia sendiri mengaku belum membaca draf rancangan undang-undang tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.
"Saya belum membaca dan tidak tahu seberapa besar hukuman bagi para pelaku kawin siri, akan tetapi ini menjadi permulaan yang baik karena setidaknya orang akan takut melakukannya karena ada ancaman pidana," pungkasnya.[*/aji]