INILAH.COM, Jakarta - Dalam skandal Bank Century, mengapa para penegak hukum seperti KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung tidak proaktif mengungkap pihak yang bersalah? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan publik.
Data yang berasal dari sumber-sumber resmi seperti temuan PPATK, sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Pansus Bank Century, dinilai sudah cukup bagi penegak hukum untuk menyimpulkan tentang adanya penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century. "Jika KPK, Polri dan Kejagung tak proaktif dalam soal Century gate ini, publik curiga ada sesuatu di dalamnya," kata Ray Rangkuti, Direktur LIMA.
Para ahli hukum menilai data itu sudah cukup akurat, karena itu sudah cukup bagi penegak hukum untuk bertindak. Dari data dan fakta yang terungkap bisa disimpulkan sudah terjadi pelanggaran atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Dalam kebijakan pengucuran dana talangan kepada Bank Century R6,7 triliun ini terjadi penyalahgunaan atas asas administrasi dan penadbiran di dalamnya.
Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Slamet Riyadi Solo, Teguh Prasetyo menyatakan, dalam proses penegakan hukum, akan dibuktikan apakah keputusan kebijakan dana talangan bertentangan dengan hukum, bersifat melawan hukum, atau terjadi unsur kerugian negara. Ia mengingatkan kasus pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun pada 2004 oleh orang dalam yang bekerja sama dengan orang luar dalam penerbitan surat kredit (L/C).
KPK, Polri dan Kejagung perlu belajar dari pengalaman kasus BNI itu. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi sehubungan Pemilu 2009. Karena alasan kebijakan pengucuran dana talangan untuk mencegah krisis ekonomi atau dampak sistemik, tetapi yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang.
Sejauh ini, Kepala PPATK Yunus Husein sudah menjelaskan, sejak 2003 sampai saat ini, secara akumulatif PPATK sudah menyampaikan sekitar 1.000 laporan hasil analisis dari transaksi mencurigakan kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
Namun, KPK belum mendapatkan 1.000 laporan itu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK belum menerima data tambahan dari PPATK, termasuk soal daftar 1.000 transaksi mencurigakan di Bank Century.
Menurut pakar politik UGM, AA GN Ari Dwipayana, jika KPK, POLRI dan Kejagung tidak proaktif menuntaskan Century gate, maka publik harus mendesak ketiga institusi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan, melangkah bersama seirama pansus DPR untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penalangan Bank Century itu.
"Century bukan urusan dan masalah pribadi-pribadi atau konflik personal, melainkan suatu skandal perbankan yang harus diusut tuntas demi kebenaran dan keadilan," kata Ari Dwipayana. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !