INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar yang divonis 18 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sudah menyiapkan memori banding. Antasari akan menyoroti pertimbangan hakim atas vonisnya yang tidak disertai alasan.
"Tadi tim kuasa hukum sudah berkumpul di tahanan Pak Antasari. Kita membahas soal banding, sifatnya mengantisipasi memori banding. Garis besarnya paling tidak kita akan menyoroti bahwa PN Jakarta Selatan telah menyampaikan fakta-fakta yang terungkap tanpa disertai alasan," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Muhammad Assegaf kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (17/2).
Sementara ini, lanjut Assegaf, pihak Antasari masih menunggu salinan putusan. Sedangkan waktu seminggu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mengajukan banding, menurut Assegaf, sifatnya hanya administratif.
"Pernyataan banding sudah disampaikan, secara hukum kita sudah menyatakannya di persidangan. Memori banding baru kita buat setelah terima salinan putusan resmi. Memori banding ini kan isinya sikap dan tanggapan kita terhadap putusan yang kita tidak setuju, setelah kita kirim memori banding maka setelah itu Jaksa juga buat kontra memori banding," terang Assegaf.
Hingga kini tim kuasa hukum Antasari mengatakan masih tetap optimis dapat membebaskan mantan ketua KPK tersebut dari jeratan hukum. "Tentu optimis. Kita selalu konsisten dengan sikap kita sejak awal," pungkasnya. [bar]