INILAH.COM, Jakarta - Vonis hukuman penjara selama 18 tahun kepada Antasari atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen diduga Komisi Yudisial merupakan hasil kompromi antara Jaksa dan Hakim.
KY yang bertugas mengawasi perilaku hakim itu akan segera mempelajari hasil putusan kasus Antasari. KY akan memeriksa apakah dalam penerapan hukum acara telah sesuai dengan fakta di persidangan.
"Minggu depan kita akan segera menelaah hasil putusan hakim kasus Antasari. Kita akan periksa penerapan hukum acaranya apakah sesuai dengan fakta di persidangan," ujar ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqqodas dalam diskusi Akar-akar Mafia Peradilan di Hotel Millenium, Jakarta, kamis (18/2).
Menurutnya selama ini dalam persidangan kasus pembunuhan memang sudah ada indikasi kompromi antara jaksa dan hakim dalam memutuskan vonis. Hal ini nantinya yang akan dikembangkan dalam kasus Antasari, apakah hakim telah meng-elaborasi fakta melalui barang bukti serta keterangan para saksi di pengadilan secara adil.
"Selama ini memang ada hakim yang modusnya tidak meng-elaborasi dan mengembangkan keterangan saksi, padahal itu saksi kunci. Atau ada join antara jaksa dan hakim. Ini nanti yang akan kami dalami dulu," katanya
Ia mengatakan, jika nantinya dalam putusan vonis Antasari, hakim terbukti melanggar kode etik, maka sanksinya yakni pemberhentian sementara ataupun tetap tergantung seberapa besar kesalahan hakim tersebut.
"Ya kalau terbukti bersalah, hakim berada antara pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap tergantung hasil pemeriksaan kami nanti," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !