INILAH.COM, Jakarta - KPU menyatakan telah siap menerima pendaftaran perseorangan DPD sesuai dengan UU 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pendaftaran akan dibuka hingga 10 Juli 2008.
Ketua Pokja Pencalonan DPD Endang Sulastri, dalam jumpa pers di KPU Kamis (26/6) menjelaskan, KPU juga telah menyiapkan peraturan KPU No.9 rahun 2008 dan peraturan KPU No.13 tahun 2008 yang berisi aturan teknis pendaftaran.
"Prosesnya dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 10 Juli 2008. KPU menerima pendaftaran pencalonan DPD di masing-masing KPU di tingkat provinsi," kata Endang.
Dia menambahkan, jika dalam proses verifikasi didapati berkas-berkas yang belum lengkap dan dukungan pencalonan sebagai syarat pendaftaran masih kurang lengkap, maka KPU akan memberikan waktu perbaikan bagi calon anggota DPD yang mendaftar.
Meski ada judicial review oleh LSM di MK mengenai UU 10/2008 yang terkait dibolehkannya calon yang berasal dari parpol mendaftar sebagai anggota DPD, Endang mengatakan, KPU akan tetap berpegang pada tahapan pemilu yang sudah ditetapkan,
"Misalnya gugatan dikabulkan oleh MK, maka Peraturan KPU No.13 tahun 2008 harus disesuaikan dan prinsipnya melaksanakan UU," pungkasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !