INILAH.COM, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group sudah cukup bukti. Namun, penyidik pajak dan jaksa penuntut umum belum menemukan konstruksi hukum yang tepat.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/2). Oleh karena, lanjut Hendarman, penyidik pajak dan JPU masih harus memperdalam bukti-bukti dan unsur tindak pidana kasus itu.
Guna mempercepat penanganan dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group itu, dalam waktu dekat Hendarman juga akan menemui Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo.
"Kemarin itu saya mau ketemu sama Dirjen Pajak, tetapi tertunda, karena Dirjen Pajak ada jajak pendapat. Nanti kita jadwalkan ketemu ulang dengan Dirjen Pajak," pungkasnya. [win/bar]