inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

JK: Proses Sengketa Pemilu Harus Cepat

Oleh: Kodradi
Jumat, 27 Juni 2008 | 18:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemilihan Umum 2009 sudah di depan mata. Pesta demokrasi tersebut rentan pelanggaran hukum. Karena itu, Wapres Jusuf Kalla meminta proses penanganan sengketa pemilu harus dipercepat.

"Kalau ada sengketa pilkada bisa diatasi untuk sementara dengan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas). Tapi kalau presiden kan tidak ada Plt nya, DPR juga tidak ada Plt DPR. Karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat."

Demikian harap JK dalam acara Penandatanganan MoU penanganan pelanggaran pemilu antara Kejagung, Polri dan Bawaslu di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (27/6).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Turut hadir antara lain Menko Polhukam Widodo AS, Mendagri Mardiyanto, Menteri PAN Taufik Effendy, Menkum dan HAM Andi Mattalata, seluruh Kapolda serta Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Wapres mengungkapkan percepatan penyelesaian sengketa penting karena waktu yang ada sangat sempit. "Ada batas waktu yang singkat antara tahapan Pemilu dengan jadwal pelantikan anggota legislatif maupun pelantikan presiden dan wapres terpilih," cetusnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta isi nota kesepahaman bisa diimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Mulai dari Kapolda, Kapolres dan juga para Kajati dan Kajari di seluruh wilayah. "Jangan sampai Kapolda atau Kajari tidak tahu. Seluruhnya harus tahu dari tingkat atas sampai bawah. Ini baru pemerintah yang disiplin," tuturnya.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menilai nota kesepahaman dilakukan agar tindak pelanggaran hukum Pemilu bisa dilakukan secara cepat. Dirinya berharap penanganan hukum antara kepolisian dan kejaksaan dapat berjalan lancar. "Sebab itulah dibutuhkan pemahaman yang sama antara ketiga instansi ini untuk menangani pelanggaran pemilu," ujarnya.

Sementara Kapolri Jenderal Sutanto menjamin akan menyelesaikan pelanggaran pemilu dengan cepat. Untuk itu Polri juga telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2009. Untuk tingkat pusat, Gakumdu berada di Bareskrim Mabes Polri. Sementara tingkat kabupaten akan berada di Ditreskrim Polda. untuk tingkat kabupaten atau kota berlokasi di Satreskrim Polres. Tak hanya itu, Gakumdu juga dibentuk di beberapa KBRI atau KJRI antara lain di Tokyo, Quwait dan Hongkong. "Langkah hukum ini untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak peserta pemilu," jelas Sutanto.[L4]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.