INILAH.COM, Jakarta - Adanya rencana kepemilikan asing dalam rights issue akan dibatasi oleh pemerintah, otoritas pasar modal mengakui akan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Ya ngga apa-apa. Kita ikuti policy pemerintah saja," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di jakarta, Jumat (19/2).
Namun, Fuad mengakui ia belum mengetahui bagaimana aturan pembatasan serta persentase pembatasan kepemilikan asing dalam rights tersebut. "Saya belum
bisa berkomentar soalnya belun tahu detil," tuturnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa hari ini menegaskan, pemerintah sedang mengkaji pembatasan pembelian saham perusahaan terbuka oleh asing lewat mekanisme rights issue. Kepemilikan saham investor asing pada
perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar BEI bisa meningkat lewat rights issue.
"Ini harus diatur bagaimana kalau rights issue yang membuka peluang naiknya saham asing melalui rights issue di pasar modal. Ini kita tetap harus mengacu pada DNI yang ada itu," kata Hatta di kantornya.
Menurut Hatta, pemerintah akan mengadakan pembicaraan dengan Bapepam-LK mengenai pembatasan pembelian saham terbuka oleh investor asing melalui mekanisme rights issue. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengesahkan poin terkait rights issue ini. Jika asing dibatasi, maka perusahaan terbuka di Indonesia bakal kesulitan mencari modal tambahan lewat rights issue. Karena itu, ada usulan yang muncul yaitu untuk perusahaan yang sedang berkembang, aturan pembatasan asing lewat rights issue ini bisa dikecualikan. [san/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !