INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung memahami keprihatinan Presiden SBY terkait anak-anak di bawah umur yang ditahan di penjara. Namun Kejagung memastikan anak-anak tersebut diproses sesuai dengan hukum acara yang khusus.
"Tidak bisa menolak. Tapi kalau menjadi korban dari peristiwa ada perlindungannya. Kalau sebagai pelaku itu tidak dilindungi hanya ada proses khusus, hukum acaranya khusus," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (19/2).
Menurutnya, dalam persidangan anak akan diproses secara khusus dengan didampingi psikolog dan dengan proses peradilan yang tidak membuat trauma anak yang masih di bawah umur. "Persidangan anak harus didampingi, pembina masyarakat psikolog, sidangya tertutup, dan praperadilan tidak boleh jubah hitam, jangan jaksa galak, saya cek itu," tegas Hendarman.
Menyinggung soal SBY yang mencontohkan, ada anak-anak yang dihukum lima tahun karena mencuri telepon selular. Sementara ada pejabat yang korupsi sekian miliar hukumannya hanya empat tahun. Hendarman menanggapinya bahwa anak tersebut diserahkan kepada negara dengan alasan pihak keluarga yang tidak mau mengasuhnya.
"Kemarin itu masalah ada anak dipidana lima tahun. Ternyata putusan hakim, anak disuruh milih antara penjara, dikembalikan orang tua dan diserahkan ke negara. Putusan hakim karena anaknya 13 tahun diserahkan ke negara sampai umur 18 tahun karena neneknya tidak mau terima," tandasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !