INILAH.COM, Jakarta - Perayaan tahun baru Imlek 2561 ini, disambut umat Khonghucu dengan kesedihan dan kenangan atas kepergian
Gus Dur.
"Umat Khonghucu menyambut tahun baru Imlek 2561, dengan perasaan yang campur-aduk. Ada gembira, ada sedih, ada bahagia dan ada rasa terharu," kata Ketua MATAKIN, Budi S Tanuwibowo, dalam perayaan tahun
baru Imlek Nasional di JCC, Sabtu (20/2).
Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan kepergian Sang Pahlawan, Guru dan Bapak Bangsa, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur telah meninggal dunia.
"Kita semua sangat terpukul, meski sejak lama tahu kondisi kesehatan beliau,"
ujarnya.
Menurut Budi, berkat Gus Dur umat Khonghucu dapat merayakan tahun barunya secara nasional. Kata Budi, saat usulan tentang penyelenggaraan perayaan tahun baru Imlek secara nasional disampaikan ke Gus Dur saat jadi presiden, dengan spontan Gus Dur langsung mengatakan dua kali perayaan.
"Setelah hilang kagetnya, kami katakan apa sebaiknya tidak satu kali saja? Bukankah komunitas agama lain juga cuma sekali? Gus Dur menjawab, tidak apa-apa, karena ini yang pertama kali," jelas Budi.
Selang beberapa waktu panitia mengalami kesulitan mengurus perizinan, dikarenakan masih berlakunya Inpres 14/1967 yang membatasi agama, adat-istiadat dan budaya cina diaktualisasikan di ruang publik.
"Seperti biasa, beliau merespon dengan cepat dan enteng. Gampang, nanti segera dibereskan," ujar Budi menirukan Gus Dur.
Akhirnya Inpres 14/1967 yang membelenggu umat Khonghucu dicabut dengan Keppres 6/2000 tertanggal 17 Januari 2000, tepat sebulan sebelum pelaksanaan perayaan tahun baru Implek 2551.
Budi juga bersyukur bahwa apa yang telah dimulai oleh Gus Dur, dilanjutkan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Megawati menetapkan tahun baru Imlek sebagai
hari libur nasional. Sementara itu hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu yang selama ini terbelenggu akhirnya dituntaskan satu persatu oleh Presiden SBY.
"Sehingga umat Khonghucu dapat mencantumkan agama Khonghucu di KTP, dapat mencatat pernikahan secara Khonghucu di kator catatan sipil, dapat mendirikan tempat ibadah secara bebas, serta anak didik yang beragama Khonghucu bisa mendapatkan pendidikan agama di sekolah sesuai dengan agama yang diimani," pungkasnya.[win/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !