INILAH.COM, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menilai, permasalahan Bank Eksekutif belum begitu signifikan.
Menurut Fuad, keputusan pemberian suspensi terhadap suatu emiten adalah hak Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara apabila ditemukan permasalahan yang serius di emiten terkait, Bapepam baru akan bertindak.
"Kalau gak ada hal-hal serius sih, biasanya mereka gak perlu lapor ke saya. Kalau ini kayak belum ada laporan, jadi berarti gak dianggap serius," ujar Fuad ketika dikonfirmasi pemberian suspensi kepada Bank Eksekutif, di Kantor Kementrian Keuangan, Jumat (19/2).
Lebih lanjut Fuad menilai, dengan adanya pemberian suspensi tidak serta merta menjadikan bahwa bank tersebut negatif. "Biasanya disuspen itu karena ada suatu berita misalnya dia mencari (investor) baru. Tapi karena informasinya belum jelas dan dia juga mungkin belum merata informasinya, biasanya suspensi untuk itu. Jadi suspen itu bukan karena bank ini jelek," paparnya.
Sebagai informasi, PT Bank Eksekutif Internasional Tbk (BEKS) sempat disuspensi pada sesi I perdagangan Jumat. Namun telah dibuka pada sesi II perdagangan hari yang sama.
Manajemen perseroan pun membantah, bahwa suspensi tersebut diberikan BEI karena perusahaan kolaps alias bangkrut. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !