INILAH.COM, Jakarta - Spekulasi yang muncul, Pansus Hak Angket DPR untuk kasus Bank Century akan menyebut nama. Yang belum jelas, siapa nama-nama itu? Ada yang bilang satu, dua, tiga, atau beberapa. Padahal, Pansus dibentuk bukan untuk itu. Kenapa?
Dalam konstitusi Indonesia, sudah jelas disebutkan bahwa Angket adalah hak yang diberikan rakyat kepada wakilnya di DPR.
Tugas angket adalah menyelidiki dugaan terjadinya korupsi, suap, perbuatan tercela atau perbuatan pidana berat lainnya kepada lembaga Kepresidenan.
Nah, kalau saat ini Pansus Hak Angket untuk kasus Bank Century sudah mengarah pada beberapa nama, ini jelas tidak ada di dalam konstitusi Indonesia. Inilah diskusi antara IM Soemarsono dari INILAH.COM dengan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin di Jakarta, kemarin.
Opini yang berkembang akan ada beberapa nama yang disebut sebagai "patut diduga" terlibat dalam skandal Bank Century. Menurut Anda?
Secara konstitusional, Angket tidak ditujukan pada lembaga di bawah Kepresidenan. Angket itu adalah kewenangan melakukan kontrol oleh Dewan terhadap lembaga Kepresidenan. Di luar itu, tidak perlu Angket.
Artinya, Menteri tidak masuk ke wilayah Angket?
Ya, kalau Menteri diperiksa oleh Panitia Angket, boleh saja. Tapi, tujuan dibentuknya Panitia Angket itu tidak untuk melakukan kontrol terhadap jabatan setingkat Menteri. Undang-undang Dasar 1945, amandemen keempat sudah jelas menyebutkan bahwa DPR mempunyai hak melakukan kontrol. Selain interpelasi, ada Angket.
Jadi, tujuan Angket ini memang untuk pemakzulan lembaga Kepresidenan?
Pemakzulan itu bagian dari proses Angket. Masih jauh. Prosesnya tidak sesederhana itu. Tugas Angket yang sekarang ini dibentuk DPR adalah menyelidiki apakah lembaga Kepresidenan itu melakukan korupsi, tindak pidana tercela, suap atau tindak pidana berat lainnya.
Kalau terbukti ada indikasi ke arah itu, baru pemakzulan?
Belum. Kalau Panitia Angket sudah menemukan bukti itu, maka akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Di situ akan dibahas, apakah DPR setuju dengan kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket. Di situlah proses politik terjadi.
Lalu?
Hasilnya ada dua. Pertama, kalau paripurna DPR menyatakan setuju, maka DPR akan menggunakan Hak Untuk Menyatakan Pendapat.
Lantas?
DPR akan menyerahkan Hak Menyatakan Pendapatnya itu kepada Mahkamah Konstitusi. Nanti, Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili, apakah pendapat yang disampaikan DPR itu terbukti atau tidak.
Kalau tidak terbukti?
Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan lagi pada DPR.
Ini soal yang kedua tadi. Kalau nanti rapat paripurna DPR tidak setuju dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket, bagaimana?
Maka, DPR harus menyatakan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Lembaga Kepresidenan bersih dari semua tuduhan, fitnah dan semua dugaan terhadap apa yang telah diselidiki oleh Panitia Angket.
Spekulasi yang berkembang, Angket ini sebenarnya diarahkan untuk mengganti Menteri Keuangan, yang waktu itu adalah Ketua KSSK?
Konstitusi kita mengamanatkan, Angket itu untuk lembaga Kepresidenan. Kalau kelasnya Menteri, tidak perlu Angket. Itu bisa menggunakan alat konstitusi yang lain. Misalnya, cukup dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR saja. Nggak perlu Angket!
Jadi, Menkeu tidak bisa diganti lewat Angket?
Bukan begitu. Menteri itu prerogatif Presiden. Terserah Presiden. Biar menterinya kayak apa, kalau Presiden nggak mau ganti, ya itu urusan Presiden. DPR nggak bisa mencampuri wilayah itu.
Kalau Menterinya terbukti melakukan kesalahan...
Ya, yang menyelediki bukan Angket dong. Cukup lembaga setingkat Menteri saja. Misalnya KPK, Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Itu kelasnya Menteri.
Kalau Angket di DPR menemukan bukti, ya silakan direkomendasikan ke lembaga-lembaga itu.
Bagaimana Anda melihat Panitia Angket kasus Century?
Saya lihat mereka sudah bekerja sesuai konstitusi. Yang penting, mereka harus kerja keras untuk menemukan fakta, apakah lembaga Kepresidenan terbukti atau tidak terbukti melakukan berbagai dugaan yang beredar di tengah masyarakat. Itu saja.
Pada akhirnya, Angket ini akan melalui proses voting di Paripurna DPR. Bagaimana Anda melihat kemungkinan hasil Angket bisa lolos?
Itu wilayah politik. Bukan wilayah konstitusi. Anda tanya ke pengamat politik saja.[ims]