INILAH.COM, Jakarta - Kejagung memeriksa Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari yang merugikan negara Rp 19,76 miliar. Ia diperiksa sebagai tersangka.
Ratna diperiksa kurang-lebih 4,5 jam sejak pukul 08.30 WIB tadi pagi di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2). Pada pukul 13.00 WIB ia rampung menyelesaikan sepuluh pertanyaan jaksa penyidik.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Ratna Ani Lestari 10 pertanyaan. Keterangan yang diberikan tersangka antara lain mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi," tutur Kapuspenkum Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus merupakan pemeriksaan lanjutan dan mendengar keterangan dari tersangka setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan kedua ini, Ratna menyerahkan salah satu barang bukti yang hendak diperiksa Tim Penyidik.
"Pada saat pemeriksaan, tersangka Ratna Ani Lestarin ada menyerahkan rekening bank miliknya," ujar Didiek.
Sebelumnya, dalam proyek itu, Ratna Ani menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah. Dalam kasus itu, Kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi. [ikl]