INILAH.COM, Jakarta - Standstill agreement PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) akan berlaku efektif pada 28 Juni 2010 tentang pembayaran pinjaman pokok sebesar US$325.000.000.
Sebelumnya O'Melveny and Myers LLP (OMM) selaku perwakilan dari pemegang obligasi, standstill agreement tersebut menjadi efektif pada 11 Februari 2010 yang diperoleh persetujuan dari para pemegang obligasi yang mewakili 57,4% dari jumlah nilai obligasi.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary CPRO, Albert Sebastian dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/2). Ia mengatakan, standstill agreement antara lain memuat ketentuan tentang pemegang obligasi tidak akan melaksanakan hak mereka untuk mempercepat jatuh tempo pembayaran pinjaman pokok sebesar US$325.000.000. Selain itu juga tentang melakukan eksekusi atas jaminan dari obligasi yang diberikan oleh Blue Ocean Resources, perseroan atapun pihak terkait lainnya sehubungan dengan obligasi, melakukan segala langkah untuk memulai permohonan kepailitan atas Blue Ocean Resources dan perseroan terhadap harta kekayaan Blue Ocean Resources. Terakhir, tentang kemungkinan melakukan segala langkah untuk tindakan tuntutan wanprestasi terhadap Blue Ocean
Resources dan perseroan.
Sebagai timbal balik sehubungan dengan komitmen dari pemegang obligasi, perseroan setuju untuk terus melanjutkan pembicaraan dengan pemegang obligasi secara transparan, termasuk dengan penunjukan penasihat keuangan, dan juga keterbukaan informasi terkini untuk mencapai kesepakatan lebih lanjut selama periode standstill.
Selian itu, OMM hanya menginformasikan kepada perseroan mengenai jumlah nilai dari obligasi yang telah menyetuji standstill agreement tetapi bukan dari jumlah pemegang obligasi dan tidak ada hubungan afiliasi antara
perseroan dan pemegang obligasi yang telah menyetujui standstill agreement.
Negoisasi dengan pihak pemegang obligasi masih berlangsung dengan baik. Perseroan dan pemegang obligasi telah menyetujui untuk penugasan lembaga penasihat keuangan untuk menjembatani selama pembicaraan antara penasihat keuangan perseroan dengan penasihat keuangan pemegang obligasi.
Jikalau periode standstill selesai sebelum perseroan dan pemegang obligasi mencapai suatu persetujuan untuk transaksi restrukrisasi maka perseroan akan mengajukan untuk perpanjangan standstill agreement yang mana dimungkinkan dalam struktur standstill agreement.
Saat ini tidak ada hal material mengenai perkembangan terakhir dari kejadian apa pun. Perseroan pun terus melakukan upaya untuk memperbaiki produktivitas
dari tambak udangnya. [hid]