inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KY Bakal Kaji Putusan PN Terkait Antasari

Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
Selasa, 23 Februari 2010 | 04:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai memiliki kejanggalan. Komisi Yudisial mengaku akan mengkaji putusan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (22/2).

Namun, lanjut dia, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut. Bila telah diterima, Busyro mengatakan, maka pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.

Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY dapat memanggil baik para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan. Busyro mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim.

Ia juga menuturkan, warga sekarang semakin kritis terhadap berbagai fenomena peristiwa hukum yang menarik perhatian publik. "Masyarakat kini semakin kritis," tandas Busyro. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.