INILAH.COM, Jakarta - Putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai memiliki kejanggalan. Komisi Yudisial mengaku akan mengkaji putusan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (22/2).
Namun, lanjut dia, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut. Bila telah diterima, Busyro mengatakan, maka pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.
Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY dapat memanggil baik para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan. Busyro mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim.
Ia juga menuturkan, warga sekarang semakin kritis terhadap berbagai fenomena peristiwa hukum yang menarik perhatian publik. "Masyarakat kini semakin kritis," tandas Busyro. [*/jib]