Senin, 28 Mei 2012 | 23:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KY Bakal Kaji Putusan PN Terkait Antasari
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Selasa, 23 Februari 2010 | 04:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai memiliki kejanggalan. Komisi Yudisial mengaku akan mengkaji putusan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (22/2).

Namun, lanjut dia, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut. Bila telah diterima, Busyro mengatakan, maka pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.

Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY dapat memanggil baik para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan. Busyro mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim.

Ia juga menuturkan, warga sekarang semakin kritis terhadap berbagai fenomena peristiwa hukum yang menarik perhatian publik. "Masyarakat kini semakin kritis," tandas Busyro. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.