Senin, 28 Mei 2012 | 23:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Prof Ahmad Suhelmi PhD
Century Gate Jadi Pertarungan Kekuasaan
Headline
Ahmad Suhelmi
Oleh: Ahluwalia
web - Selasa, 23 Februari 2010 | 10:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pertarungan Pansus Hak Angket Bank Century bakal dicermati masyarakat, sebab menyangkut pertarungan kekuasaan. Skandal Bank Century itu membuka ruang bagi partai-partai politik bergerak dan bermanuver untuk melakukan koreksi kebijakan.

"Tentu, menjadi pembelajaran politik parpol dan masyarakat, bagaimana penyelesaiannya kelak atas persoalan hukum dan politik dari kasus Bank Century ini," kata Prof Ahmad Suhelmi PhD, guru besar Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia, Depok.
Ahmad Suhelmi menyelesaikan MA di Monash University, Australia, dan meraih PhD di International Islamic University, Malaysia dengan tesis mengenai Islam Politik di Indonesia. Berikut petikan wawancara Ahluwalia dari INILAH.COM:

Anda melihat perkembangan menarik dalam pansus Bank Century?
Ada ketegangan dalam koalisi, ada pula tegangan politik antara Demokrat dan PDIP. Semua dalam batas kewajaran. Jika kita amati sikap Golkar dan PKS, saya melihat SBY pasti berhitung sekali. Golkar dan PKS nampaknya sepakat menyebut nama dalam pandangan akhir di pansus.
Tapi saya kira SBY mungkin tak bisa berbuat banyak. Sebab jika kedua parpol itu dikeluarkan dari koalisi, maka dukungan politik bagi SBY menjadi lemah dan rawan. SBY memiliki parpol (Demokrat) yang kurang pengalaman dalam berpolitik di parlemen, sedang lawan-lawannya sudah lebih kuat.

Maksud anda, agak tak seimbang, gitu?
Pertarungan politik soal kasus Bank Century sebenarnya soal etika dan moral politik juga. Dalam arti ada fraksi yang menghendaki agar kebenaran diungkap, ada pula parpol yang memanfaatkan situasi. Masih agak remang. Ya memang kurang seimbang. Apalagi ini soal politik dan hukum. Kita sejauh ini melihat ada dua fraksi, Demokrat dan PKB, yang sepakat dengan keputusan BI dan KSSK yang menetapkan status bank gagal berdampak sistemik hingga berujung pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun.
Namun berbagai fraksi lain (dalam koalisi dan di luar koalisi) tampaknya tetap konsisten pada pandangan awal dan posisi pijakannya. Meskipun, berbagai tekanan gencar dilancarkan menjelang akhir kesimpulan.
Setidaknya terdapat tiga perbedaan mendasar yang masih menjadi persilangan pendapat antarfraksi. Pertama, sah atau tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan No 4/2008 yang dikatakan para pejabat Bank Indonsia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum tindakan penyelamatan di masa krisis.
Kedua, perdebatan status keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai uang negara atau bukan. Status keuangan negara ini menentukan apakah negara dirugikan dengan pengucuran dana talangan tersebut.
Ketiga, soal aliran dana, Sebab dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan banyaknya aliran dana kepada pihak yang tak berhak menerimanya. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.