INILAH.COM, Jakarta - Seorang warga masyarakat Padang, Sumatera Barat, Bayu Kurnia, melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jakarta.
Bayu yang mengaku sebagai wartawan Tabloid Justice, sebuah media lokal di Padang, mengaku dituduh melakukan pencurian laptop dan brankas, oleh polsek Lubuk Begalung, Padang.
Saat proses penyelidikan dan penyidikan, Bayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat perlakuan tidak manusiawi, dari penyidik Polsek tersebut.
"4 kuku dari klien kita Bayu Kurnia, dicabut dengan menggunakan tang. Klien kita dipaksa minum air seni oleh anggota Polsek Lubuk Begalung. Klien kita dianiaya, dipukulin dengan benda tumpul, rotan, selang dan benda-benda tumpul lain, ditelanjangi, beberapa hari tidak dikasih makan, tangan diborgol," kata Pengacara Bayu, Afrian Bondjol, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Afrian mengatakan, pencurian yang dituduhkan kepada Bayu, tidak ada dasar bukti hukum yang kuat. Saat perkara tersebut diajukan ke pengadilan, tidak ada saksi, bukti, dan petunjuk lainnya. "Akhirnya klien kita diputus bebas murni oleh pengadilan," ujarnya.
Kasus ini terjadi Juli 2009 lalu, sejak saat itu Bayu ditahan selama 5 bulan, dan baru dibebaskan Desember 2009. Dia menambahkan, bukti visum penganiayaan telah dimiliki Bayu, yang dilakukan di RSCM, Jakarta. [bar]