INILAH.COM, Makassar- Lima orang jaksa nakal terkait kasus suap pemerasan dalam penanganan kasus diperiksa hari ini, Rabu (24/2), di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kelima jaksa ini masing-masing berinisial Amd dari Kejari Makassar, kemudian Am, Ak, Sn dan Wa dari Kejati Sulsel.
Para jaksa nakal ini diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus pengadaan kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2008 lalu dengan Tersangka Direktur PT Aditya Resky abadi, Jusmin Dawi dengan nilai kerugian negara Rp 44 miliar.
Pemeriksaan jaksa nakal ini berdasarkan rekaman percakapan yang dibeberkan Jusmin Dawi ke media massa mengaku jika dirinya diperas Rp 200 juta dan satu unit mobil honda jazz.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar SH yang ditemui di ruangannya Rabu pagi menjelaskan, tim Kejagung yang datang melakukan pemeriksaan ini kurang lebih enam orang. Keberadaannya di Makassar sekitar satu atau dua hari.
"Maaf, proses pemeriksaan akan dilakukan di aula Kejati dan berlangsung tertutup," ujar Irsan Z Djafar. [bar]