Senin, 28 Mei 2012 | 23:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
5 Jaksa Pemeras di Makassar Diperiksa Kejagung
Headline
Istimewa
Oleh: Salviah Ika Padmasari
web - Rabu, 24 Februari 2010 | 13:52 WIB
INILAH.COM, Makassar- Lima orang jaksa nakal terkait kasus suap pemerasan dalam penanganan kasus diperiksa hari ini, Rabu (24/2), di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kelima jaksa ini masing-masing berinisial Amd dari Kejari Makassar, kemudian Am, Ak, Sn dan Wa dari Kejati Sulsel.

Para jaksa nakal ini diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus pengadaan kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2008 lalu dengan Tersangka Direktur PT Aditya Resky abadi, Jusmin Dawi dengan nilai kerugian negara Rp 44 miliar.

Pemeriksaan jaksa nakal ini berdasarkan rekaman percakapan yang dibeberkan Jusmin Dawi ke media massa mengaku jika dirinya diperas Rp 200 juta dan satu unit mobil honda jazz.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar SH yang ditemui di ruangannya Rabu pagi menjelaskan, tim Kejagung yang datang melakukan pemeriksaan ini kurang lebih enam orang. Keberadaannya di Makassar sekitar satu atau dua hari.

"Maaf, proses pemeriksaan akan dilakukan di aula Kejati dan berlangsung tertutup," ujar Irsan Z Djafar. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.