Senin, 28 Mei 2012 | 23:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Diduga Terima Suap, Jamwas Periksa 11 Jaksa
Headline
inilah.com
Oleh: Suriani
web - Rabu, 24 Februari 2010 | 15:15 WIB
INILAH.COM, Makassar - Inspektur Pembantu Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI memeriksa 11 jaksa. Tiga di antaranya, AMD, AM, AK jaksa yang terkait kasus pemerasan dan pembantaran.

Jamwas RI yang memeriksa sejak Selasa (23/2) di Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah Chaerul Amir, Eko Prasetyo, Mustamin dan Jusri. Ketua Timnya, Burhanuddin dari Litsus dan Datun.

Hari ini, mereka memeriksa Jaksa AMD, Jaksa kasus dugaan pemerasan terhadap Ina (35) isteri terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Teksdiyanto diperiksa di Kejati, Rabu (24/2).

AMD diduga menerima suap sebesar Rp60 juta dari Ina (35) isteri seorang terdakwa kasus kepemilikian 275 butir kestasi dan 50 gram sabu-sabu, Teksdyanto.

Ina menyuap jaksa dengan perjanjian AMD akan meringankan vonis jaksa selama dari 1 tahun 2 bulan menjadi enam bulan,tapi ternyata, vonis yang dijatuhkan tetap 1,2 tahun.

Kasus ini akhirnya terungkap karena Ina bersama LSM Germak melaporkan penyuapan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko, dan Aspidum Andi Muldani Fajri.

Dalam laporannya Ina mengaku memberikan uang, secara bertahap saat kasus suaminya bergulir. Yakni, Rp40 juta pada tahap pertama, dan Rp20 juta tahap kedua.

Dua orang lainnya jaksa inisial AK dan AM diduga memeras tersangka dalam kasus kredit fiktif di BTN Syariah yang dilakukan oleh Jusmin. Dalam laporannya Jusmin mengaku telap menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Adjat Sudradjat, menindaklanjuti laporan Ina, laporan tersebut juga masuk ke Kejaksaan Agung dan langsung menurunkan tim pemeriksa.

"Tim ini akan bekerja untuk menuntaskan kasus jaksa yang bermasalah ini hingga selesai," jelas Adjat saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Rabu (24/2).

Adjat mengakui, jaksa AMD diduga menerima suap sebesar Rp60 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika dan kasus pembantaran. Sementara, jaksa AM dan AK melakukan pemerasan terhadap terdakwa pelaku kredit fiktif di BTN Syariah.

"AK dan AM telah melakukan pertemuan dengan terdakwa tanpa sepengetahuan tim dan itu melanggar kode etik jaksa. Ada rekaman menjadi petunjuk untuk mengkonfrontir antara pelapor dan jaksa tapi hasilnya belum diketahu sebab masih dalam pemeriksaan," katanya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.