INILAH.COM, Makassar - Inspektur Pembantu Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI memeriksa 11 jaksa. Tiga di antaranya, AMD, AM, AK jaksa yang terkait kasus pemerasan dan pembantaran.
Jamwas RI yang memeriksa sejak Selasa (23/2) di Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah Chaerul Amir, Eko Prasetyo, Mustamin dan Jusri. Ketua Timnya, Burhanuddin dari Litsus dan Datun.
Hari ini, mereka memeriksa Jaksa AMD, Jaksa kasus dugaan pemerasan terhadap Ina (35) isteri terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Teksdiyanto diperiksa di Kejati, Rabu (24/2).
AMD diduga menerima suap sebesar Rp60 juta dari Ina (35) isteri seorang terdakwa kasus kepemilikian 275 butir kestasi dan 50 gram sabu-sabu, Teksdyanto.
Ina menyuap jaksa dengan perjanjian AMD akan meringankan vonis jaksa selama dari 1 tahun 2 bulan menjadi enam bulan,tapi ternyata, vonis yang dijatuhkan tetap 1,2 tahun.
Kasus ini akhirnya terungkap karena Ina bersama LSM Germak melaporkan penyuapan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko, dan Aspidum Andi Muldani Fajri.
Dalam laporannya Ina mengaku memberikan uang, secara bertahap saat kasus suaminya bergulir. Yakni, Rp40 juta pada tahap pertama, dan Rp20 juta tahap kedua.
Dua orang lainnya jaksa inisial AK dan AM diduga memeras tersangka dalam kasus kredit fiktif di BTN Syariah yang dilakukan oleh Jusmin. Dalam laporannya Jusmin mengaku telap menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Adjat Sudradjat, menindaklanjuti laporan Ina, laporan tersebut juga masuk ke Kejaksaan Agung dan langsung menurunkan tim pemeriksa.
"Tim ini akan bekerja untuk menuntaskan kasus jaksa yang bermasalah ini hingga selesai," jelas Adjat saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Rabu (24/2).
Adjat mengakui, jaksa AMD diduga menerima suap sebesar Rp60 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika dan kasus pembantaran. Sementara, jaksa AM dan AK melakukan pemerasan terhadap terdakwa pelaku kredit fiktif di BTN Syariah.
"AK dan AM telah melakukan pertemuan dengan terdakwa tanpa sepengetahuan tim dan itu melanggar kode etik jaksa. Ada rekaman menjadi petunjuk untuk mengkonfrontir antara pelapor dan jaksa tapi hasilnya belum diketahu sebab masih dalam pemeriksaan," katanya. [bar]