INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Anggodo Widjojo, Tomson Situmeang mengaku inisiatif komunikasi dengan kliennya, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, adalah penyidik Polri.
"Bukan (Anggodo), penyidiknya (yang menelepon)," kata Tomson usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2).
Hal itu ia katakan menjawab pertanyaan wartawan terkait komunikasi antara Anggodo dan penyidik Polri. Menurut Tomson, penyidik Polri dan Anggodo kerap menjalin komunikasi. Keduanya saling berinisatif memulai komunikasi tersebut. "Ada yang penyidik, ada yang Anggodo," ujarnya.
Contohnya, lanjut dia, salah satu komunikasi terjadi ketika penyidik Polri bernama Parman memeriksa Ary Muladi dalam kasus dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Saat itu, tutur Tomson, Ary Muladi lupa tanggal penyerahan uang yang mencapai Rp 5,1 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi.
"Waktu itu Ary Muladi tidak punya handphone di Mabes. Akhirnya, karena dia (Anggodo) sudah tahu telepon Pak Parman, ditelepon Pak Parman. Ini tanggal-tanggalnya, bahwa yang sekian itu dikasih tanggal sekian, sesuai tanda terima uang," tutur Tomson.
Kendati demikian, ia membantah, jika kliennya mengarahkan Polisi yang memeriksa kasus tersebut. Tomson mengungkapkan, tukar menukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui telepon adalah hal yang lumrah terjadi antara pemeriksa dan terperiksa.
Bahkan, ia menuturkan, pemberitahuan jadwal pemeriksaan Anggodo hanya disampaikan melalui telepon. "Kalau seandainya masih diperiksa, gak usah dipanggil, telepon aja. Jadi sudah saling tukar telepon dengan penyidik," akuinya.
Ia menjelaskan, pihak Anggodo tidak keberatan jika KPK memutuskan untuk memeriksa penyidik Polri untuk mengkonfirmasi keterangan Anggodo. "Malah justru kalau mereka mau dipanggil, ya dipanggil semua. Semua termasuk Pak Antasari, yang terlibat (disebut) dalam rekaman," imbuh Tomson menegaskan.
Anggodo Widjojo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah pengusaha itu dilaporkan oleh Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi. Tim tersebut melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga lainnya yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya. "Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Teguh.
Menurut Teguh, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Teguh menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !