INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas pemecatan Jaksa Esther Thanak ke Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin). Pemecatan Jaksa nakal ini tinggal menunggu waktu.
"Sudah diajukan minggu lalu ke Jambin untuk dilakukan pemecatan. Dia kan sudah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus langsung dipecat," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam keterangannya, Hamzah pun mengatakan bahwa untuk pemecatan Jaksa Esther tersebut tinggal menunggu waktu saja. Masalah ini akan segera diproses oleh Jambin, yang memiliki wewenang dalam hal pemecatan Jaksa.
"Sekarang tinggal menunggu waktunya saja. Kita sudah mengajukan berkasnya ke pak Iskamto (Jambin)," ucapnya.
Dalam keterangannya, Hamzah pun mengatakan kasus ini bisa dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) jika Jaksa Esther ingin mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, Esther Thanak, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terbukti terlibat penggelapan 343 butir barang bukti berupa ekstasi. Esther didakwa, karena menjual barang bukti tersebut kepada Irvan, anggota Polsek Pademangan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !