inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Yusril Belum Tersentuh Dalam Korupsi Sisminbakum

Headline
Yusril Ihza Mahendra - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Dwifantya Aquina
Kamis, 25 Februari 2010 | 15:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Eggi Sudjana, kuasa hukum kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu mendesak jaksa segera mengungkapkan tersangka baru dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum).

Eggi menyatakan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika Hartonosoedibyo sebagai rekanan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum tersentuh dalam perkara ini.

"Yusril Ihza Mahendra sebagai menteri waktu itu dan Hartono Tanoesoedibyo sebagai inisiator pengadaan Sisminbakum seharusnya diperiksa. Jangan bawahan yang dijadikan korban. Ini jelas-jelas menghianati semangat reformasi hukum di Indonesia," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Eggi mengungkapkan selama pengoperasian Sisminbakum, pada September tahun 2000 hingga 15 Januari 2009, PT SRD telah melakukan berbagai penyimpangan. Hartono Tanoesoedibyo sebagai pemilik PT SRD bahkan telah menikmati aliran dana dari Sisminbakum sedikitnya Rp 378 miliar yang berasal dari seluruh notaries di Indonesia.

"Kenapa klien kami Yohanes Waworuntu yang dijebloskan ke penjara? Kan, inisiatif pengadaan Sisminbakum berasal dari Hartono Tanoesoedibyo. Penegak hukum tidak boleh pilih kasih," kata dia.

Eggi mengatakan, kliennya Yohanes Waworuntu mengaku telah dikorbankan pemilik PT SRD Hartono Tanoesoedibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Praktik mafia hukum dalam kasus Sisminbakum harus diungkapkan," ujarnya.

PT SRD sebagai rekanan Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2000 membangun sistem adminstrasi bantuan hukum di institusi itu. Alasannya, pemerintah sangat membutuhkan sistem tersebut untuk mendukung kecepatan, transparasi, keamanan dan penyusunan database seluruh badan hukum usaha, baik yang berbasis sosial maupun bisnis di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, Menkumham saat itu, Yusril Ihza Mahendra telah mengeluarkan surat keputusan menteri terkait pengelolaan Sisminbakum itu, yang menggandeng kalangan swasta, yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika.

"Pemilik mayoritas saham PT SRD jelas-jelas Hartono Tanoesoedibyo. Hartono menguasai 70% saham SRD. Perusahaan ini adalah anak usaha dari Bhakti Asset Management yang dimiliki Hary Tanoesoedibyo," kata Eggi.

Dalam perkembangannya Sisminbakum diduga telah dimanfaatkan pemilik PT SRD untuk menyalahgunakan kewenangannya dalam menguasai akses informasi. Bahkan, salah satunya adalah kasus pendaftaran hasil RUPS-LB PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), tanggal 17 Maret 2005. Manajemen TPI tidak bisa menginput data secara online hasil RUPS-LB karena sistemnya diblokir pemilik PT SRD.

PT SRD dapat menguasai akses dan memanfaatkan informasi berharga seluruh badan usaha di wilayah hukum Indonesia, termasuk corporate actions yang dilakukan perusahaan bersangkutan. Selain itu, PT SRD juga menguasai source code system sehingga Sisminbakum yang sekarang berganti nama SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) masih berpotensi untuk diakses oleh PT SRD.

Terhitung 5 Januari 2009, pengelolaan SABH dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan seluruh pendapatannya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.