INILAH.COM, Jakarta - Kejari Jakarta Selatan melakukan pemusnahan barang bukti berupa Psikotropika dan Narkotika, Uang Palsu, CD dan VCD serta majalah/Koran bajakan dan Porno. Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan UU No. 8 Tahun 1981 pasal 270 tentang Hukum Acara Pidana.
"Iya memang tadi pagi kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan 6 bulan terakhir. Terhitung dari September 2009 sampai Februari 2010," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (25/2).
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil kejahatan yang ditangani oleh Kejari Jakarta Selatan diantaranya 39.0364 Kg ganja, 1.9418 Kg heroin, 2019 keping VCD porno dan film bajakan, sejumlah uang palsu dan bahan baku pembuat minuman keras. [mut]