INILAH.COM, Jakarta - Ahmad Dhani diundang sebagai narasumber mengenai RUU Nikah Siri oleh anggota DPR. Dhani menolak pelaku nikah siri dipidanakan. Ia meminta nikah siri diatur dengan baik.
"Menurut saya, nikah siri tidak harus diharamkan dan dipidanakan, tetapi harus diatur sebaik mungkin. Seharusnya pelaku seks bebas dulu yang dipidanakan, baru nikah siri. Sangat aneh kalau pelaku seks bebas tidak dihukum," terang Dhani saat ditemui usai menjadi narasumber di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3).
Mantan suami Maia Estianty ini mengaku bukan pendukung nikah siri ataupun pelaku nikah siri. Dhani khawatir, Jika sampai ada aturan larangan soal nikah siri, malah menimbulkan masalah baru.
"Menurut saya UU Nikah Siri ini tidak akan efektif, karena hukum positif butuh bukti formal. Kalau nggak ada bukti, gimana bisa ketahuan nikah siri. Kalau Anda nggak pintar menyimpan rahasia, jangan nikah siri," ujar Dhani.
Ia pun menambahkan, "Kalau nikah siri diharamkan, ada pembredelan terhadap pemahaman ulama-ulama pelaku nikah siri. Berarti nggak demokratis. Saya sangat mendukung demokrasi," tukas Dhani.
Dalam dialog itu, selain Dhani hadir Ketua Komisi XIII sekaligus Ketua DPP PKB, H Abdul Kadir Karding. Ketua Bagian Hukum dan Perundang-undangan MUI, Hj Aisyah Amini, Pimpinan Fraksi PKB, Marwan Jafar. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !