INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tidak memusingkan penyebutan nama atau tidak pada Sidang Paripurna DPR tentang penetapan kasus Bank Century, pada Selasa (2/3) dan Rabu (3/3) besok.
"Sikap Fraksi PAN mengutamakan persoalan yang lebih substansial yakni kebijakan pemberian dana talangan ke Bank Century tapi tetap proporsional," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Taufik Kurniawan, di Jakarta, Senin (1/3).
Tanpa menyebutkan nama, menurut dia, masyarakat juga sudah tahu yang menjadi pemimpin dalam pengambilan kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century. Sikap PAN pada Sidang Paripurna DPR nanti, lanjut Taufik, tetap konsisten seperti pandangan akhir yang disampaikan pada Rapat Pleno Panitia Angket Kasus Bank Century, pada Selasa 23 Februari kemarin.
Dalam pandangan akhir Fraksi PAN di rapat pleno tersebut, ia mengatakan, PAN menilai kebijakan pemberian dana talangan ke Bank Century sudah benar. Tapi pelaksanaannya yang terjadi penyimpangan terutama pada tahapan merger.
Penyimpangannya sejauh mana dan apakah harus harus ditindaklanjuti secara hukum, Taufik menambahkan, hal itu merupakan domain lembaga hukum. "DPR sebagai lembaga politik tugasnya adalah mengungkap persoalan itu serta membuat dan rekomendasi," tuturnya.
Namun sikap Fraksi PAN, tutur dia, juga didasarkan pada keputusan resmi kongres PAN di Batam serta rapat kerja nasional (Rakernas) PAN di Surabaya. Yakni PAN mendukung pemerintah dalam koalisi tapi tetap bersikap kritis.
"Sikap kritis itu di antaranya mendukung rekomendasi kalau memang ada penyimpangan pada kasus Bank Century bisa ditindaklanjuti oleh lembaga hukum," terang Taufik.
Mengenai lobi-lobi dari pemerintah dan Partai Demokrat terhadap PAN, Taufik mengakui, ada lobi-lobi yang dilakukan pemerintah kepada PAN. Baik lobi secara formal melalui Partai Demokrat maupu lobi secara tidak formal melalui perseorangan.
Menurut dia, lobi itu adalah hal wajar sejauh menyampaikan pandangan tapi tidak sampai memaksakan kehendak. "Dalam lobi-lebi tersebut, PAN bebas menentukan sikap dan tidak pernah merasa tertekan," jelas Taufik.
DPR mengagendakan dua kali rapat paripurna soal kasus Bank Century yakni Selasa (2/3) pembacaan kesimpulan Panitia Angket serta Rabu (3/3) pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap kasus Bank Century serta penetapan keputusan DPR. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !