INILAH.COM, Jakarta - Penuntasan kasus skandal Bank Century diprediksikan akan "mati suri" seperti kasus BLBI I dan II. Sebab, data yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Century validitasnya diragukan.
Hal ini diungkapka oleh Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Senin (1/3) malam. "Kami menduga bahwa modus operandi pimpinan BPK ini sama dengan modus pemeriksaan atau audit kasus BLBI. Dan kami mengusulkan bahwa BPK direposisikan dulu," katanya.
Iskandar mendesak, agar tim audit BPK diperiksa oleh tim kode etik BPK. "Sampai saat ini tidak ada respon dari BPK terhadap laporan kami, bahkan saya hanya ditemui oleh Humas BPK. Dan tim kode etik belum terbentuk, ada apa ini," tanyanya.
Kalau mengacu pada UU BPK tahun 2006, tim kode etik tersebut harus sudah dibentuk 6 bulan setelah UU berlaku. "Nyatanya sampai saat ini tidak ada. Kalau dikepolisian ada kompolnas, DPR ada Dewan Kehoramatan, kenapa di BPK tidak ada," ujar Iskandar.
Iskandar yakin kalau kasus Century akan sia-sia karena, alat bukti yang digarap oleh pansus tidak valid. "Bahkan kasus ini tidak bisa masuk ke ranah hukum. Apa yang diputuskan oleh Pansus tidak bisa disidik oleh pihak penegak hukum dan kerja pansus tidak ada gunanya," katanya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !