INILAH.COM, Jakarta - Hasil audit investigasi BPK terhadap kasus Bank Century diragukan. Ketua tim dan penanggung jawab auditor dilaporkan ke polisi.
Pelapor dua auditor BPK itu adalah Indonesian Audit Watch (IAW). Yang dilaporkan adalah Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto.
Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3), Iskandar Sitorus dari IAW.
Menurut Indonesian Audit Watch (IAW), auditor BPK itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses auditing kasus tersebut.
IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Alasanya para auditor itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, memberikan keterangan palsu hingga bertindak melampaui kewenangan dalam proses itu.
"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, usai membuat laporan.
Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim. Dari laporan itu, para terlapor diduga melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.[*/ims]