Senin, 28 Mei 2012 | 23:37 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Auditor Century BPK Dilaporkan ke Polisi
Headline
istimewa
Oleh:
web - Selasa, 2 Maret 2010 | 16:47 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hasil audit investigasi BPK terhadap kasus Bank Century diragukan. Ketua tim dan penanggung jawab auditor dilaporkan ke polisi.

Pelapor dua auditor BPK itu adalah Indonesian Audit Watch (IAW). Yang dilaporkan adalah Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto.

Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3), Iskandar Sitorus dari IAW.

Menurut Indonesian Audit Watch (IAW), auditor BPK itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses auditing kasus tersebut.

IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Alasanya para auditor itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, memberikan keterangan palsu hingga bertindak melampaui kewenangan dalam proses itu.

"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, usai membuat laporan.

Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim. Dari laporan itu, para terlapor diduga melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.