INILAH.COM, Cirebon - Pemerintah tengah menyiapkan roadmap kebijakan cukai hasil tembakau hingga 2015. Kebijakan tersebut kini tengah difinalisasi emoat departemen, yakni Depkeu, Depdag, Depperin dan Depkes.
"Kita membuat regulasi untuk menciptakan iklim yang lebih baik untuk negara atau investor, juga diatur bagaimana pengusaha berkompetisi secara sehat," kata Kasubdit Fasilitas Kepabean Ditjen BC Jaka Kurmartata dalam kunjungan ke Kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat (11/7).
Menurutnya, prioritas pemerintah dengan adanya roadmap ini adalah dari penerimaan cukai, tenaga kerja dan kesehatan dan tidak akan ada tambahan beban total bagi industri hasil tembakau dalam jangka pendek dengan target APBN moderat untuk pemulihan.
"Diharapkan akan terjadi pertumbuhan produksi 5% hingga maksimal 260 miliar batang per tahun. Dengan adanya road map ini nantinya industri rokok akan dilakukan pengawasan peredarannya dan juga pemangkasan konsumsi," ujar dia.
Selain itu, penerimaan negara pun menjadi bertambah. Namun untuk rokok-rokok yang akan diekspor akan diberikan insentif cukai. Kebijakan cukai di Indonesia dengan adanya road map ini diharapkan dapat berkesinambungan, sehingga terjadi transparansi kebijakan harga tembakau.
"Sehingga pemerintah bisa melakukan kebijakan agar penerimaan cukai lebih moderat dan bisa meningkatkan produksi," katanya.
Ia mengatakan, pada arah kebijakan cukai sebelumnya kurang tertangkap oleh penentu kebijakan. Pada 1985 hingga 2000, kebijakan cukai cukup konsisten yang menyebabkan situasi industri menjadi kondusif. Namun pada 2000-2022, kebijakan kenaikan cukai yang excessive menyebabkan produksi rokok terganggu.
Pada 2001, industri rokok menhasilkan industri sebesar 220 miliar batang per tahun, namun di 2002 turun menjadi 200 miliar batang pertahun, dan 2003 menjadi 190 miliar batang per tahun. Untuk itu mulai 2002-2006, pemerintah menerapkan kebijakan status quo cukai untuk memulihkan industri rokok dan di tahun 2007, produksi rokok naik menjadi 238 miliar batang per tahun.
Dengan adanya kebijakan hasil cukai tembakau, target cukai hasil tembakau untuk penerimaan APBN 2009 naik sekitar Rp 47 triliun. "Penerapan tarif spesifik akan dilanjutkan dan secara gradual akan menggantikan tarif advalorem dan adanya simplifikasi penerapan HJE," katanya.[L5]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !