INILAH.COM, Bojonegoro - Setelah menjalani proses sidang beberapa kali, akhirnya pelaku pencabulan asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dituntut 9 tahun.
Terdakwa adalah Siswanto (21). Ia didakwa telah melakukan persetubuhan dibawah umur dengan gadis baru gede. Sehingga, tuntutan tahun diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murwani SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Data yang dihimpun di lapangan, Kamis (4/3) menyebutkan, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih dengan agenda tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa menunduk.
Tetapi, karena sidang berlangsung cukup singkat, akhirnya yang bersangkutan langsung dibawa lagi oleh petugas kejaksaan ke sel tunggu Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dalam tuntutannya, Tri Murwani menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara. Selain itu yang bersangutan juga membayar denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. "Gimana sudah mendengar tuntutan JPU?" tanya Rini Sesulih.
Ia menegaskan, kalau pada minggu depan terdakwa yang datang dengan tanpa penasihat hukum diberikan waktu untuk melakukan pembelaan. "Nanti bisa melakukan pembelaan, dan termasuk melalui penasihat hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa sudah menjalani tahanan sejak September 2009 lalu. Ia didakwa melakukkan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sehingga terdakwa dijerat UU Perlinduangan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 2.
Korban saat itu adalah AS (16) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Sebab, ia tidak tanggungjawab dengan apa yang dilakukannya, sehingga harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !