INILAH.COM, Jakarta - Kementerian BUMN dapat kembali menguasai aset miliknya yang ditaksir senilai Rp1,3 triliun setelah berperkara kurang lebih empat tahun.
"BUMN ternyata dapat mempertahankan kemenangan yang memang sudah seharusnya dimenangkan oleh BUMN, karena aset-aset tersebut adalah memang milik BUMN," kata Menneg BUMN Mustafa Abubakar dalam acara penyerahan penghargaan Kementerian BUMN atas penyelamatan Aset Negara, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (5/3).
Aset tersebut berupa besi tua dari pabrik gula serta tanah yang sebelumnya dipakai menjadi tempat berdirinya villa. BUMN perkebunan yang mampu mempertahankan aset adalah PT Perkebunan Nusantara IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II berupa besi tua seberat 900 ribu ton senilai Rp775 miliar. Aset tersebut sebelumnya diklaim merupakan milik ahli waris Faber-Meyer sesuai gugatan yang diajukan kepada pengadilan.
Selain itu, BUMN Perkebunan berhasil menguasai aset miliknya adalah PTPN VIII berupa tanah yang sudah beraih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare dengan nilai taksir Rp150 miliar. Tanah tersebut sudah dikuasai secara tidak sah selama 10 tahun. Sedangkan, PTPN IV yang mengamankan asetnya senilai Rp375 miliar.
Menurut Mustafa, pihak Kementerian masih melihat adanya masalah yang sangat besar dalam pengelolaan aktiva pada BUMN. Permasalahan tersebut di antaranya adalah banyaknya aset BUMN yang tidak memiliki alas hak jelas, banyak pula asset BUMN yang dikuasai pihak ketiga, aset BUMN yang dibiarkan terlantar, serta terdapat asset yang dalam proses perkara di pengadilan.
Selain itu, Kementerian juga menilai tidak sedikit aset BUMN yang tidak optimal dalam pengelolaannya. "Permasalahan aset seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu upaya-upaya peningkatan kinerja perusahaan," pungkasnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !