INILAH.COM, Jakarta - Mantan walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafprawi ditahan pihak kejaksaan agung atas kasus pembebasan tanah makam di tanah Kusir unit Budha.
Dalam kasus yang terjadi pada 2006 lalu itu, Dadang menjabat sebagai ketua pembebasan tanah makam tersebut yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
"Dari 9 orang tersangka yang telah disidangkan di pengadilan menyebut walikota itu yang punya peran dalam penetapan dan memutuskan uang bisa cair," ujar Jampidsus, Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/3). Modusnya, tanah makam tersebut bersifat fiktif dengan penggelembungan harga tanah.
"Dalam pembebasan tanah tersebut, modusnya tanah yang dimaksud tidak ada dan saat dibebaskan ada penggelembungan harga hingga mencapai kerugian negara sebesar 11 miliar," ujar tim penyidik kejaksaan, Andi Darmawangsa.
Seusai diperiksa tim penyidik kejaksaan selama hampir 2 jam, Dadang digelandang di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dengan didampingi tim penyidik kejaksaan untuk ditahan. Saat masuk ke mobil tahanan kejagung, ia tak mengeluarkan sepatah kata pun atas kasus yang membelitnya tersebut. [mut]