INILAH.COM, Jakarta - DPR dalam Sidang Paripurnanya baru saja memutuskan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Century. Namun, Kejagung menyatakan sudah menyelesaikan tugasnya soal kasus Century.
"Pekerjaan kami sudah selesai dengan menyerahkan Rafat dan Hesham ke pengadilan. Sekarang sudah ke pengadilan. Tinggal menunggu waktu. Sidangnya saja di PN Jakpus," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/3)
Hesham yang merupakan komisaris utama Bank Century serta Rafat Ali Rizvi yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Century didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Dakwaannya secara kumulatif antara korupsi dan pencucian uang," katanya.
Dalam dakwaan tersebut, Hesham dan Rafat dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 ayat 1 huruf (g) tentang UU pencucian uang. "Pasal 2, pasal 3 UU korupsi, dan pasal 3 ayat 1 huruf (g) UU pencucian uang," ucapnya.
Marwan juga memastikan bahwa pengadilan kedua tersangka akan dilakukan secara inabsensia. Dalam pengadilan tersebut, Kejagung telah memmpersiapkan 6 orang jaksa serta 2 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan proses pengadilan tersebut.
"Jaksanya delapan orang. Enam dari Kejagung, dua dari Kejari Jakpus," tandasnya. [mut]