INILAH.COM, Jakarta - Beredarnya testimoni mengenai dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu yaitu NHW dan IC pada 2008 tak dihiraukan oleh Kejagung. Karena Kejagung tak bisa menjadikan testimoni tersebut sebagai alat bukti.
"Itu kan testimoni. Dalam hukum itu ada yang namanya urus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi). Keterangan satu saksi bukan alat bukti, dalam penyidikan ini, kita tak terpengaruh oleh pengakuan demikian itu, kecuali kalau ada alat bukti yang mendukung," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/3).
Menurutnya, Kejagung hanya menitik beratkan pada penyalahgunaan uang negara dalam kasus tiket Kemenlu tersebut, bukan pada penunjukkan perusahaan travel sebagai rekanan Kemenlu yang di dalamnya terdapat peranan sekretaris jenderal Kemenlu berinisial IC.
"Tentang penunjukkan tak ada masalah. Yang penting, siapa yang meyalahgunakan itu," katanya.
Dalam hal ini, Kejagung belum akan terburu-buru memeriksa dugaan keterlibatan sekjen Kemenlku, IC dan akan meneliti kebenaran dari testimoni tersebut.
"Untuk memeriksa, korelasinya apa. Kita kan berdasarkan alat bukti. Soal testimoni, ini informasi yang akan kami teliti kebenarannya," ucapnya.
Mantan Menteri Luar Negeri, NHW dan mantan Sekjen Kemenlu, IC disebut-sebut menerima dana gratifikasi atas hasil mark up refund tiket perjalanan dinas pejabat. Nama dua mantan pejabat itu disebut dalam testimoni pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menurut testimoni itu, gratifikasi itu diminta oleh Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Ade Wismar Wijaya yang selanjutnya diberikan kepada kedua mantan pejabat tersebut. HNW disebut menerima uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk pembelian rumah. Sementara IC diduga menerima dana Rp2,35 miliar yang diserahkan pada Desember 2008. [mut]