inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Dudhie Makmun Murod Jalani Sidang Senin

Headline
Dudhie Makmun Murod - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
Jumat, 5 Maret 2010 | 18:52 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Politisi asal Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Dudhie Makmun Murod resmi berstatus terdakwa pada Senin (8/3) mendatang. Mantan anggota Komisi IX DPR itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Ya yang bersangkutan akan mulai disidangkan pada Senin besok," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).

Dudhie Makmud Murod adalah tersangka kasus dugaan penerimaan cek perjalanan sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputy Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam. Dudhie sendiri melalui pengacaranya, Amir Karyatin mengaku tidak ada persiapan yang istimewa guna menghadapi dakwaan penuntut umum KPK.

"Persiapan Penasihat Hukum, standar, badan sehat, mental kuat, sarapan pagi cukup," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara dan Udju Juhaeri akan menyusul. Dalam sidang perdana yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB akan diketuai Hakim Nani Indrawati. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.