INILAH.COM, Jakarta - Politisi asal Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Dudhie Makmun Murod resmi berstatus terdakwa pada Senin (8/3) mendatang. Mantan anggota Komisi IX DPR itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Ya yang bersangkutan akan mulai disidangkan pada Senin besok," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).
Dudhie Makmud Murod adalah tersangka kasus dugaan penerimaan cek perjalanan sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputy Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 silam. Dudhie sendiri melalui pengacaranya, Amir Karyatin mengaku tidak ada persiapan yang istimewa guna menghadapi dakwaan penuntut umum KPK.
"Persiapan Penasihat Hukum, standar, badan sehat, mental kuat, sarapan pagi cukup," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara dan Udju Juhaeri akan menyusul. Dalam sidang perdana yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB akan diketuai Hakim Nani Indrawati. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !