INILAH.COM, Jakarta-Dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas, klub sepeda motor jurnalis Independent Bikers Club (IBS) menghimbau klub atau komunitas sepeda motor menggelar safety riding minimal sekali dalam setahun.
Menurut data IBC, sepanjang 17 tahun terakhir sudah lebih dari 218.000 jiwa tewas sia-sia di jalan akibat kecelakaan. Dari diskusi ini kami berharap bisa memunculkan masukan kepada pemerintah untuk menyerap aspirasi bikers. Tujuannya agar peraturan yang dibuat pemerintah terkait lalu lintas jalan bisa implementatif, ujar Ketua IBC Edo Rusyanto, pada Diskusi Panel Bikers: Bersahabat, Santun di Jalan, Sabtu (6/3), di Jakarta.
Ia menambahkan, klub atau komunitas pengguna sepeda motor bisa memegang peran penting menyebarluaskan kesadaran bersepeda motor yang aman, nyaman, dan selamat. Caranya, lanjut dia, bisa melalui pelatihan internal, diskusi informal, hingga penjatuhan sanksi moral bagi anggota klub atau komunitas yang tidak mentaati aturan lalu lintas jalan. Faktor pendukung penyebaran safety riding di dalam klub di antaranya adalah solidaritas yang kuat dan respek tinggi sesama pengguna sepeda motor, ujarnya.
IBC yang berdiri sejak 30 Desember 2006, jelas Edo, konsisten menggaungkan safety riding bahkan mencantumkannya dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Kami memprogramkan diskusi formal soal keselamatan jalan minimal satu tahun sekali, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Road Safety Assoiciation (RSA).menekankan pentingnya kesadaran dari dalam diri bikers untuk mentaati aturan lalu lintas jalan sebagai salah satu upaya mengurangi kecelakaan di jalan.
Kami dari RSA menempatkan rules atau ketaatan aturan sebagai prioritas, setelah itu perilaku dan keahlian berkendara, sergah Rio.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah dalam membuat aturan soal lalu lintas jalan mendengarkan aspirasi publik. Hal itu disampaikan Rio mengingat saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) untuk melengkapi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pekan depan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian RI, mulai membahas RPP tersebut,
staf ahli Menteri Perhubungan Iskandar Abubakar.
Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu juga menegaskan, PP tersebut diharapkan rampung sebelum Juni 2010. PP untuk UU No 22/2009 menjadi vital sebagai kelengkapan peraturan guna menegakkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan.
Klub atau komunitas yang hadir di acara ini antar lain, Honda Tiger Mailing List (HTML), Honda Supra Jakarta (HSJ), MX Rider Community, Prides, Thunder Riders Community 125, Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI), Yamaha Jupiter Owner Community (YJOC), Megelli Independent Group (MIG), Mailing List Yamaha Scorpio (Milys), dan TVS Motor Community (TMC). [Tom]