INILAH.COM, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Antasari Azhar, Senin (8/3) mendaftarkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pemberitahuan melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Jakarta, penasihat hukum Antasari akan mendaftarkan memori banding pada pukul 09.00 WIB.
"Nanti tim juga akan memberi penjelasan seputar memori banding tersebut di sana," ujar salah seorang tim penasihat hukum Antasari.
Sebelumnya, pada 11 Februari lalu, Ketua majelis hakim Herry Suwantoro telah menyatakan Antasari terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis juga berpendapat bahwa terdakwa terbukti memiliki hubungan erat dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Williardi Wizard dalam tindak pidana tersebut.
Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan dalam tindak pidana pembunuhan. Perbuatan Antasari terbukti memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan yakni Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP. Hukuman itu juga didasari berbagai pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa Antasari. Majelis Hakim pun manjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari.
Majelis berpendapat, perbuatan tindak pidana itu berawal dari pertemuan Antasari dengan istri ketiga Nasrudin sekaligus caddy golf Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam pada Mei 2008, yang selanjutnya dipergoki Nasrudin dan berbuah menjadi ancaman.
Antasari dinilai sangat terganggu dengan ancaman Nasrudin yang akan membeberkan skandalnya itu ke publik. Selanjutnya, Antasari melakukan permufakatan jahat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol. Williardi Wizard yang menyepakati pula mencari orang lain untuk melakukan eksekusi pembunuhan dengan biaya Rp 500 juta dari kocek Sigid. Akhirnya, Nasrudin dihabisi dengan cara ditembak kepalanya saat berada di dalam mobil, seusai bermain golf di Pondok Golf Modern Land, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009. [mut]