INILAH.COM, Jakarta - KPK mengancam Dudhie Makmun Murod dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dudhie didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputy Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal (dakwaan primer) pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 dan atau pasal (dakwaan subsidair) 11 UU No20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Penuntut Umum KPK Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan Dudhie di Pengadilan Tipikor, Senin (8/3).
Hal itu, kata M Rum, Penuntut Umum KPK lainnya karena Dudhie telah menerima sejumlah hadiah atau janji. Yaitu berupa uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa pemberian itu berkaitan dengan kekuasaan dan jabatannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam pemilihan Miranda S Goeltom," ujar M Rum.
Terhadap dakwaan dirinya, Dudhie mengatakan bisa mengerti dan tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan keberatan biar langsung sidang saja," singkatnya usai sidang.
Senada dengan Dudhie, Kuasa Hukumnya pun, Amir Karyatin menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Meski demikian Dudhie kata Amir, mengharapkan agar dirinya bisa bebas atau dihukum seringan-ringannya. "Karena Pak Dudhie juga sudah kembalikan Rp 500 juta ke KPK," imbuhnya.
Sehingga sidang yang diketuai Hakim Nina Indrawati itu akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda memanggil para saksi-saksi. [jib]