Senin, 28 Mei 2012 | 23:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Usai Cerai, Suami Sebar VCD ML dengan Istri
Headline
beritajatim.com
Oleh:
web - Senin, 8 Maret 2010 | 13:21 WIB
INILAH.COM, Kediri - Nur Arifin (36), mantan pegawai pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk cabang Sidoarjo kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gampengrejo. Bapak dua anak asal Jl Raden Saleh RT 4/RW 2, Medaeng, Sidoarjo itu terbukti telah membuat video mesum sekaligus mengedarkannya.

Kapolsek Gampengrejo, AKP Mahyudi mengatakan, Nur Arifin (pelaku) ditangkap di jalan raya Dusun Besok, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran VCD porno itu. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidikan," kata AKP Mahyudi, Senin (8/3) siang.

Mantan Kapolsek Wates itu menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti 18 keping VCD porno buatan Nur Arifin. Video mesum itu berisi hubungan mesum pelaku dengan AGS (33), istrinya sendiri dengan durasi 55 menit, terdiri dari 5 season.

Menurut keterangan Nur Arifin ketika dikonfirmasi, adegan mesum dalam VCD yang diberi judul "Bojoku Besuk Gampengrejo" itu merupakan penggandaan dari video yang direkam dengan HP merk HT miliknya. Adegan mesum itu dilakukan di kamar rumahnya di daerah Sidoarjo.

"Saya gandakan VCD itu di sebuah rental di wilayah Juanda Surabaya. Kemudian saya bagikan kepada tetangga istri dan mertua saya di Besuk, Toyoresmi, Ngasem agar mereka malu dan tidak sombong," aku Nur Arifin.

Nur menambahkan, kini hubungan rumah tangga yang telah dijalani sejak 14 tahun dengan AGS dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA). Prahara rumah tangga itu, imbuh pelaku sudah terjadi sejak empat tahun lalu.

Saat itu, pelaku tidak sengaja mengetahui sebuah SMS di HP istrinya dari seorang pria tidak dikenal. Persoalan rumah tangga tentang adanya pihak ketiga itu, imbuh pelaku, harus ditambah dengan campur tangan dari orang tua AGS.

"Saya kecewa sekali dengan mertua saya yang selalu ikut campur. Dengan VCD ini saya berharap mereka dapat malu dan tidak sombong lagi," tambah Nur Arifin.

Sementara itu, Kapolsek Gampengrejo AKP Mahyudi akan menjerat pelaku dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman satu tahun empat bulan.

"Ini pasal pengecualian, makanya pelaku kita jebloskan ke penjara," pungkas AKP Mahyudi. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.