INILAH.COM, Jakarta-Banyak pengguna kendaraan bermotor lupa bahwa masa berlaku surat ijin mengemudi (SIM) mereka telah habis sehingga harus kelabakan untuk membayar denda bahkan berniat mencari jasa layanan perpanjangan SIM sehingga harus merogoh kocek lebih mahal.
Bagi pemilik SIM seharusnya cukup membuat alarm (peringatan) di ponsel mereka atau di laptop atau komputer sehingga tidak perlu lupa. Kalau perlu peringatan tersebut dibuat satu bulan sebelum tanggal berlaku SIM habis.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
3. Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Sementara itu, berikut persyaratan SIM hilang atau rusak:
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !