INILAH.COM. Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui, Wapres Boediono sulit dijatuhkan melalui jalur pemakzulan. Sebab, ada 148 kursi Demokrat di parlemen.
Sulit dijatuhkan, sebab Demokrat memiliki 148 kursi di DPR. Ditambah, ada dukungan PAN dan PKB, ujar Mahfud dalam wawancara dengan INILAH.COM Senin (8/3). Berikut wawancara lengkapnya:
DPR sudah menyampaikan rekomendasi hasil Pansus Hak Angket Century. Ada wacana, kalau tidak ditindaklanjuti, maka DPR bisa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Ini arahnya ke pemakzulan. Pendapat Anda?
Ada dua jalur yang bisa dilakukan DPR terkait rekomendasi mengenai Bank Century. Yaitu jalur politik dan jalur hukum.
Jalur politik, memang dengan Hak Menyatakan Pendapat. Jalur hukum, DPR dapat mendorong KPK, Kejaksaan dan Kepolian agar segera
menindaklanjuti rekomendasi yang menyebutkan ada dugaan pelanggaran.
Peluang di jalur hukum, bagaimana?
KPK, Kejaksaan atau Kepolisian harus segera menindaklanjuti temuan-temuan atau rekomendasi DPR mengenai kasus Bank Century.
Kalau lembaga penegak hukum tersebut dapat membuktikan bahwa Wapres Boediono bersalah melalui pengadilan, maka Boediono dapat diberhentikan. Kalau dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum atau korupsi, kan dapat diberhentikan.
Sebab, sebagaimana diatur oleh pasal 7 A UUD 1945 bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jadi, kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan terhadap Wapres Boediono,
DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk bersidang dengan agenda memberhentikan Wapres.
Kalau jalur politik, apa bisa untuk memakzulkan Boediono?
Jalur politik dapat ditempuh oleh DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat. DPR dapat
mengajukan hak itu asalkan ada dukungan 75% dari anggota DPR yang hadir, sebagaimana diatur pasal 7 B UUD 1945.
Kalau pernyataan pendapat disetujui oleh 75% anggota yang hadir, DPR dapat mengusulkan adanya impeachment bagi Wapres, asal didukung oleh 2/3 anggota yang hadir.
Peluangnya bagaimana?
Tidak mudah bagi DPR untuk menyampaikan
pendapat, karena harus disetujui sekurang-kurangnya 75 persen anggota DPR yang hadir.
Kalau ada Hak Menyatakan Pendapat, DPR dapat mengusulkan impeachment dengan dukungan
minimum 2/3 anggota yang hadir.
Saat ini, Fraksi Partai Demokrat punya 148 kursi di DPR. Itu hampir 25 persen. Belum lagi dukungan dari Fraksi PAN dan Fraksi PKB.
Jadi, berdasarkan peta kekuatan Fraksi Demokrat, PAN dan PKB, menurut hemat saya, tidak akan sampai ada Hak Menyatakan Pendapat.
Jadi, sulit dan memerlukan jalan panjang untuk meng-impeach Wapres Boediono melalui jalur politik.
Ya, masih jauh sekali jalurnya. Saya belum melihat ada tanda-tanda kasus tersebut dapat di bawa ke MK.[ims]