INILAH.COM, Jakarta - Revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya tinggal selangkah lagi untuk disahkan Presiden. BKPM mengharapkan bulan ini telah disahkan pemerintah.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, draf revisi aturan DNI hanya memerlukan kajian satu tahap lagi. "Sudah tidak ada masalah lagi, tinggal final draf saja untuk kita kirim ke Presiden," ujar Hatta
di kantornya, Senin (8/3).
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf revisi DNI ke Menko Perekonomian. "Baru aja kita masukin ke kantor menko," ujarnya pada tempat yang sama.
Gita menjelaskan, aturan DNI tersebut hanya akan diterapkan pada perusahaan terbuka yang memiliki pemegang saham pengendali asing. "Yang ada pemegang kendali dikenakan DNI, DNI itu pendekatan teknis. Jadi departemen teknis membatasi di sektor ini sampai sekian ya kita ini ikutin itu," ujarnya.
Sementara itu, terkait menara telekomunikasi yang kepemilkan sahamnya juga harus dipertegas, Gita menyatakan hal tersebut masih dalam pembicaraan. "Untuk menara telekomunikasi ini kan ada suka menteri dan itu belum ada penyikapan dan DNI untuk kepentingan lainnya sudah," jelasnya.
Sedangkan Hatta mengatakan, hingga kini secara teknis masih dipertahankan kepemilikan sahamnya untuk domestik.
Pihaknya akan menuntaskan draf DNI paling lambat Maret ini. Dengan adanya revisi tersebut diharapkan sejumlah sektor yang selama ini belum menemukan sepahaman a.1. kesehatan, pendidikan, industri kreatif, jasa kurir, menara telekomunikasi, dan pertanian, akan segera menemui titik terang. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !