INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Antasari Juniver Girsang mengajukan memori banding kliennya di PN Selatan. Isinya beberapa fakta yang tidak sesuai di pengadilan.
Kepada INILAH.COM, Juniver mengatakan bahwa memeri banding diajukan karena majelis hakim sidang Antasari tidak membuat pertimbangan di dalam putusannya sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal-hal yang dipertimbangkan dalam dakwaan Antasari, diantaranya: kiriman SMS Antasari ke Nasrudin tidak terbukti di persidangan.
Begitu pula rekaman yang dilakukan Rani dan SHW, tidak terbukti. ''Kami anggap itu sebagai sebuah jebakan kepada Antasari. Begitu pula pernyataan Williardi di persidangan yang justru mengakui dijadikan korban dan diarahkan oleh pihak tertentu untuk menjerumuskan Antasari Azhar,'' katanya.
Dalam memorai banding itu, pengacara Antasari ini juga mengajukan fakta tentang peluru dan senjata sitaan yang tidak sesuai.
''Berarti pelaku penembakan bukanlah pelaku yang disidangkan,'' kata Juniver, di Jakarta, Senin (8/3).[tia/ims]